KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Selor maka wilayah Kabupaten Bulongan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan.
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Selor maka wilayah Kabupaten Bulongan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan.