KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor meliputi wilayah Kabupaten Bulongan, Provinsi Kalimantan Timur.
Daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor meliputi wilayah Kabupaten Bulongan, Provinsi Kalimantan Timur.