Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Evaluasi Pengadaan terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan
Wakil Ketua I : Menteri Perindustrian Wakil Ketua II/ Pelaksanaan Harian : Wakil Ketua BAPPENAS
Sekretaris I, merangkap anggota : Sekretaris Menko Ekku dan Wasbang
Sekretaris II/ Sekretaris Pelaksana Harian : Deputi Ketua Bappenas Bidang Pembiayaan dan Pengendalian Pelaksanaan
Anggota
:
Asisten V Menteri Koordinator Ekku dan Wasbang;
Asisten II menteri Koordiantor Bidang Industri dan Perdagangan;
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
Deputi Ketua BPPT Bidang Pengkajian Industri;
Deputi Ketua BPKP Bidang Pengeluaran Pusat dan Daerah;
Asisten Menteri Sekretaris Negara Urusan Administrasi
Pemerintahan dan Administrasi Lembaga Pemerintah Non Departemen.
