KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
Susunan organisasi BPS terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Deputi Administrasi; d. Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik; e. Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan; f. Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional; g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik; h. Perwakilan BPS di Daerah; i. Unit Pelaksana Teknis.
