Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPS menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan analisis di bidang statistik produksi dan kependudukan, serta bidang statistik distribusi dan neraca nasional;
b. pembinaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan statistik dengan departemen dan instansi lainnya dalam mengembangkan berbagai jenis statistik yang diperlukan, serta pelaksanaan kerjasama di bidang statistik dengan lembaga/organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri; c. penyajian data kepada Pemerintah dan masyarakat dari hasil kegiatan statistik produksi dan kependudukan, serta statistik distribusi dan neraca nasional secara berkala baik dari hasil penelitian sendiri maupun dari data sekunder; d. penyebarluasan statistik melalui berbagai cara baik langsung maupun tidak langsung;
e. pengelolaan keuangan, kepegawaian dan organisasi, perlengkapan dan perbekalan, pengendalian serta memberikan pelayanan administrasi di lingkungan BPS.
