KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 26
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam rangka pelaksanaan operasional di lapangan, pada tingkat Kecamatan dapat diadakan seorang atau lebih petugas sebagai Mantri Statistik. (2) Jumlah petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini disesuaikan dengan beban kerja. (3) Mantri Statistik dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Camat setempat, sedangkan secara teknis dan administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Statisatik Kabupaten/Kotamadya.
