Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Perwakilan BPS di Daerah adalah Instanasi Vertikal BPS. (2) Pada tingkat Propinsi dapat dibentuk Perwakilan BPS yang disebut Kantor Statistik Propinsi, yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, sedangkan secara teknis dan administratif bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Pada tingkat Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk Cabang Perwakilan BPS yang disebut Kantor Statistik Kabupaten/Kotamadya, yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, sedangkan secara teknis dan administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Statistik Propinsi. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
