KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang perencanaan, sistem informasi statistik, pengolahan data, serta analisis, dan pengembangan statistik;
b. penyusunan perencanaan program dan metodologi statistik dalam rangka pelaksanaan sensus, survei, maupun data sekunder;
c. penyusunan data-base statistik, sistem diseminasi data dan informasi statistik lainnya dalam rangka penyusunan sistem informasi statistik; d. pengolahan hasil sensus, survei, dan data sekunder baik secara manual maupun komputer; e. penyusunan analisis dan pengembangan teknik statistik; f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
