KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
