KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI
Pasal 4
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 juga berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana
korupsi yang dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
