KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 22
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) SESMEKO, ASMENKO dan Staf Ahli setingkat eselon I diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Staf Ahli setingkat eselon IIa, Kepala Biro dan Pembantu ASMENKO serta pejabat lainnya di lingkungan MENKO diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas usul MENKO yang bersangkutan.
