KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 21
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) SESMENKO dan ASMENKO adalah jabatan eselon Ia atau serendah-rendahnya eselon Ib. (2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib atau serendah-rendahnya eselon IIa. (3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa. (4) Pembantu ASMENKO adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIIa. (5) Staf Pembantu ASMENKO adalah jabatan eselon IIIa atau
serendah-rendah eselon IVa. Pasal 22 …
