KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 19
BAB 3 — TATA KERJA
MENKO dan semua unsur staf MENKO dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar Departemen dan/atau Instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya.
