KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 18
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrai dan sinkronisasi dalam perumusan kebijaksanaan atau penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan, dilakukan rapat koordinasi gabungan antar MENKO sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat koordinasi gabungan antar MENKO, selain dihadiri oleh para
MENKO juga oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berhubungan dengan topik pembahasan dalam rapat yang bersangkutan.
