Pasal 15
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Dalam hal ada masalah yang perlu untuk dikoordinasikan diantara Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka diadakan konsultasi secara langsung diantara para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. (2) Dalam hal tidak terjadi kata sepakat diantara Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan, maka pemecahannya diupayakan bersama-sama dan dengan koordinasi MENKO. (3) Dalam hal pemecahan masalah dengan koordinasi MENKO tidak dapat diselesaikan, maka MENKO melaporkannya kepada PRESIDEN baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan disertai pertimbangan-pertimbangan guna mendapatkan Keputusan atau petunjuk PRESIDEN lebih lanjut. (4) Kebijaksanaan dan keputusan lainnya yang prinsipiil ditetapkan oleh PRESIDEN melalui Sidang-sidang Kabinet Terbatas yang diadakan secara berkala maupun dalam kesempatan lainnya.
Pasal 16 …
