KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 14
BAB 3 — TATA KERJA
MENKO mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara kesatuan bahasa dan pemahaman mengenai kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di tingkat Pusat maupun Daerah selalu terpadu.
