KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Ahli adalah pembantu MENKO yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada MENKO. (2) Staf Ahli bertugas membantu MENKO dalam memberikan saran dan pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan MENKO. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasi oleh MENKO.
