KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG
Pasal 3
Organisasi STSI Bandung terdiri dari :
- Unsur Pimpinan; Ketua dan Pembantu Ketua;
- Senat Sekolah Tinggi;
- Unsur Pelaksana Akademik;
- Unsur Pelaksana Administratif;
- Unsur Penunjang; Unit Pelaksana Teknis.
