Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Seni INDONESIA di Bandung yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut STSI Bandung.
(2) STSI Bandung adalah perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Pembinaan STSI Bandung secara fungsional dilakukan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
STSI Bandung mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional di bidang seni.
Pasal 3
Organisasi STSI Bandung terdiri dari :
- Unsur Pimpinan; Ketua dan Pembantu Ketua;
- Senat Sekolah Tinggi;
- Unsur Pelaksana Akademik;
- Unsur Pelaksana Administratif;
- Unsur Penunjang; Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 4
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STSI Bandung ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Akademi Seni Tari INDONESIA Bandung diintegrasikan ke dalam STSI Bandung.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
