KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1984 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 7
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi.
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi.