Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1984 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
Penyelenggaraan transmigrasi merupakan tugas dan tanggung jawab Menteri Transmigrasi, dan pelaksanaannya penyelenggaraannya dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah lainnya yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi yaitu Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Perhubungan, Departemen Koperasi, Departemen Kesehatan, Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Lembaga Pemerintah lainnya yang dipandang perlu.
Pasal 2
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Transmigrasi melakukan fungsi : a. Mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan, penyusunan program dan kegiatan penyelenggaraan transmigrasi secara terpadu diantara Departemen dan Lembaga Pemerintah lainnya yang lingkup tugas dan fungsinyanya berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. mengkoordinasikan kegiatan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penyelengggaraan transmigrasi; c. mengkoordinasikan upaya pemecahan masalah yang timbul dalam rangka penyelenggaraan transmigrasi; d. lain-lainnya yang diperlukan dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan transmigrasi.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Menteri Transmigrasi dibantu oleh :
Sekretariat, yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Departemen Trans migrasi dan bertugas memberikan dukungan administrasi dan staf bagi seluruh kegiatan pe nyelenggaraan transmigrasi secara terpadu dan terkoordinasi;
Tim Pengawas, yang diketuai oleh Inspektur Jenderal Departemen Transmigrasi dan beranggotakan para inspektur pada Departemen dan pejabat pengawas pada Lembaga Pemerintah lainnya yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi, dan bertugas membantu Menteri Transmigrasi dalam melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan transmigrasi;
Tim Teknik, yang diketuai oleh pejabat eselon I Departemen Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi dan beranggotakan para pejabat eselon II di bidang teknik dari Departemen dan Lembaga Pemerintah lainnya yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi, dan bertugas membantu Menteri Transmigrasi dalam penyelenggaraan transmigrasi. (2) Pembentukan, perincian tugas, susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat, Tim Pengawas, dan Tim Teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan transmigrasi di wilayah propinsi Daerah Tingkat I dikoordinasikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang dibantu oleh para Kepala Kantor Wilayah Departemen yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I; (2) Penyelenggaraan transmigrasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II dikoordinasikan oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang dibantu
oleh para Kepala Kantor Wilayah Departemen yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II; (3) Dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan transmigrasi di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II berpedoman pada kebijaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan trans migrasi yang telah ditetapkan secara terpadu dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini; (4) Tugas, fungsi, dan tata kerja koordinasi penyelenggaraan transmigrasi di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi setelah berkonsultasi dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi, dan dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan transmigrasi baik di Pusat maupun di Daerah Tingkat I dan di Daerah Tingkat II dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Transmigrasi.
Pasal 6
Pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, peraturan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasar kan Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1978 tetap berlaku, selama belum diubah atau diganti dengan peratur an pelaksanaan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 7
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
