PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 7 Nopember 2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2003
TTD
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 7 Nopember 2001 Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat
China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas
Penghasilan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Rakyat China;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
