KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN,
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd.