KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Naskah Kenegaraan menyelenggarakan fungsi :
- penghimpunan, pengolahan, dan pengkajian data dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan sumber lain yang diperlukan untuk bahan penyusunan naskah presiden;
PRESIDEN
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data, informasi dan komunikasi elektronik, serta penyelenggaraan jaringan dan informasi di bidang kenegaraan;
- pengelolaan bahan-bahan pustaka dan jasa perpustakaan;
- pembinaan dan pelaksanaan koordinasi kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat Militer Presiden;
- penyalinan, penggandaan, dan pendistribusian peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan/atau disahkan oleh Presiden, serta penanganan administrasi hukum di bidang prerogratif, naturalisasi, ratifikasi, serta penanganan pengaduan dan gugatan;
- penyelenggaraan koordinasi urusan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer Presiden.
