KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 25
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,DAN KEPANGKATAN
(1) Sekretaris Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Sekretaris Negara.
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Unit dan Kepala Subbagian diangkat
dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara.
