KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 24
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya, diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya, diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.