Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE CREATION OF ASSOCIATION OF COFFEE PRODUCING COUNTRIES (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN ASOSIASI NEGARA-NEGARA PRODUSEN KOPI)
Pasal 1
Mengesahkan Agreement on the Creation of Associa-tion of Coffee Producing Countries (Persetujuan Pembentukan Asosiasi Negara-negara Produsen Kopi) yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Brasilia, pada tanggal 24 September 1993 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara
Produsen Kopi yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah asli dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
