KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 9
BAB 2 — PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
(1) Informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka. (2) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh: a. pencari kerja; b. Pemberi Kerja; c. Pemerintah Pusat; dan d. Pemerintah Daerah.
