KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 10
BAB 2 — PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
Pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan; b. angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan; atau c. angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha mendapatkan pekerjaan yang lain.
