PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
Pasal 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Juni 2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2003
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Juni 2001
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Kingdom of Thailand for the Avoidance of
Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with
Respect to Taxes on Income, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Thailand;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
