KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI
Pasal 5
(1) PRESIDEN memberikan keputusan mengenai permohonan pewarganegaraan, dan petikan Keputusan PRESIDEN disampaikan oleh Sekretariat Negara kepada pengadilan negeri setempat berikut salinannya kepada Menteri Kehakiman selambat-lambatnya tujuh hari setelah keluarnya Keputusan PRESIDEN tersebut.
(2) Kepada pemohon pewarganegaraan diberikan tembusan surat pengantar sebagimana dimaksud dalam ayat (1), sebagai pemberitahuan.
