Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986 tentang TUNJANGAN TUGAS BELAJAR BAGI TENAGA PENGAJAR BIASA PADA PERGURUAN TINGGI YANG DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PADA FAKULTAS PASCA SARJANA
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat tenaga pengajar biasa pada Perguruan Tinggi yang ditugaskan mengikuti pendidikan untuk mencapai Stratum 2 (S2) dan/atau Stratum 3 (S3) pada Fakultas Pasca Sarjana di Universitas/Institut Negeri yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN, diberikan Tunjangan Tugas Belajar. (2) Besarnya Tunjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendapat tugas belajar pada Stratum 2 (S2) dan/atau Stratum 3 (S3) adalah sebesar Tunjangan Jabatan Dosen yang terakhir. (3) Pemberian Tunjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah ada persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan pertimbangan teknis Team Kerja Kepegawaian. (4) Tunjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mulai berlaku sejak Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara nyata mengikuti pendidikan pada Fakultas Pasca Sarjana yang bersangkutan. (5) Tunjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihentikan setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan tugas belajar
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
