Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1985
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1982, tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik INDONESIA dengan Papua Nugini sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1985, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Panitia terdiri dari :
Menteri Dalam Negeri, sebagai Ketua, merangkap anggota;
Menteri Pertahanan Keamanan atau pejabat yang ditunjuk sebagai Ketua I, merangkap anggota;
Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk sebagai Ketua II, merangkap anggota;
Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
Asisten Teritorial Kepala Staf/Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota;
Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kehutanan yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan, sebagai anggota;
Seorang perwira tinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata, sebagai anggota;
Wakil dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata, sebagai anggota;
Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kehakiman yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman;
Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum sebagai anggota;
Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Perhubungan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai anggota;
Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi yang ditunjuk oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, sebagai anggota;
Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pertanian yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota;
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya, sebagai anggota;
Panglima Daerah Militer VIII/Trikora, sebagai anggota.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Panitia dapat mengundang dan mengikutsertakan pejabat-pejabat dari Departemen atau Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan penyelesaian masalah yang dihadapi.
(3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas panitia, Menteri Dalam Negeri membentuk "Sekretariat Panitia".
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. SOEHARTO
