KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL
Pasal 10
Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan masih tetap berlaku, sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
