PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania mengenai Dinas-dinas Penerbangan Berjadwal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 7 September 1993, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Romania dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2003
TTD
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 7 September 1993 Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania mengenai
Dinas-dinas Penerbangan Berjadwal, sebagai hasil perundingan
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Romania;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
