KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 4
Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari:
- Deputi Bidang Politik;
- Deputi Bidang Ekonomi;
- Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan dan Kemanusiaan;
- Deputi Bidang Administrasi.
Bagian Kedua Deputi Bidang Politik
