KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Wakil Presiden dan acara lain yang dihadiri Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden;
- penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau suami wakil Presiden baik di dalam maupun di luar negeri;
- penyiapan data, informasi, telaahan atau kajian, dan laporan mengenai masalah-masalah yang terkait dengan tugas Wakil Presiden dalam rangka membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara pada umumnya, maupun dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Presiden kepada Wakil Presiden;
PRESIDEN
- pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, departemen dan lembaga pemerintah lainnya, serta pihak-pihak lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- perencanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden;
- penyiapan bahan untuk pemberian keterangan pers dan pemberitaan media massa, serta pelayanan penerjemahan;
- koordinasi dengan Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan dalam rangka pemberian dukungan staf dan administrasi bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden;
- koordinasi dengan Sekretariat Militer dalam rangka pelaksanaan pengamanan Wakil Presiden dan keluarga;
- pemberian dukungan staf dan administrasi yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Penasehat dan Tim Kerja yang membantu Wakil Presiden;
- penyelenggaraan pelayanan keprotokolan dan kerumahtanggaan kepada Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden;
- pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para ajudan Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden serta dokter pribadi Wakil Presiden;
- koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden;
- pelaksanaan urusan tata usaha, ketertiban dan keamanan dalam kepegawaian, bangunan, perlengkapan dan kendaraan;
- lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya.
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
