KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 15
Deputi Bidang K-3 mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kewilayahan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta aspirasi dan opini masyarakat.
