KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 10
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang ekonomi, moneter, keuangan negara, perindustrian dan perdagangan yang timbul; serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;
- pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, pelaku ekonomi, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, masyarakat akademi, media massa dan kalangan lainnya yang dipandang perlu;
- hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
- penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;
- lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.
Bagian Keempat Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
