KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Pasal 2
STSI Padang Panjang dipimpin oleh Ketua STSI Padang Panjang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
