KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 tentang MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN
Pasal 8
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Anggota MDTK diangkat untuk masa bakti tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya. (2) Anggota MDTK dapat diganti dalam masa bakti keanggotaanya apabila meninggal dunia atau karena suatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya.
