KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 tentang MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN
Pasal 7
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jumlah anggota untuk masing-masing MDTK Tingkat Pusat ataupun Tingkat Propinsi sebanyak-banyaknya lima belas orang. (2) Tenaga kesehatan yang pernah mendapat tindakan disiplin dari Pejabat Kesehatan atau pernah diadukan melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesinya, tidak dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota MDTK Tingkat Pusat ataupun Tingkat Propinsi.
