KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN...
Pasal 3
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.