KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN...
Pasal 2
Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
