KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PERJAN Pegadaian mempunyai fungsi : a. membina penyaluran kredit atas dasar hukum gadai dan fidusia; b. mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya; c. membina pola perkreditan atas dasar hukum gadai dan fidusia yang bersifat produktif; d. membina dan mengawasi pelaksanaan operasional PERJAN Pegadaian.
