Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAAN JAWATAN PEGADAIAN
Pasal 1
(1) Perusahaan Jawatan Pegadaian untuk selanjutnya disebut PERJAN Pegadaian adalah Perusahaan dalam lingkungan Departemen Keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Keuangan; (2) PERJAN Pegadaian dibina oleh Menteri Keuangan yang dalam pelaksanaannya dibantu secara teknis operasional oleh Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. (3) PERJAN Pegadaian dipimpin oleh seorang Direktur Utama.
Pasal 2
PERJAN Pegadaian mempunyai tugas melaksanakan penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PERJAN Pegadaian mempunyai fungsi : a. membina penyaluran kredit atas dasar hukum gadai dan fidusia; b. mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya; c. membina pola perkreditan atas dasar hukum gadai dan fidusia yang bersifat produktif; d. membina dan mengawasi pelaksanaan operasional PERJAN Pegadaian.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Utama dibantu oleh :
a. Direktur Keuangan;
b. Direktur Perencanaan dan Pengembangan;
c. Direktur Umum. (2) Direktur membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Kepala Bidang dan Kepala Bidang membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Kepala Seksi. (3) Dalam melaksanakan pengawasan interen Direktur Utama dibantu oleh Satuan Pengawas Interen. (4) Pengaturan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi PERJAN Pegadaian ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (5) Direktur Utama adalah Pegawai Negeri dalam jabatan setingkat eselon II a dan Direktur adalah Pegawai Negeri dalam jabatan setingkat eselon II b.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Utama dan para direktur wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungannya maupun dengan instansi lain di luar PERJAN Pegadaian sesuai dengan tugasnya.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua peraturan yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 1981, tentang Pokok-pokok Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian tetap berlaku, selama belum dicabut atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 51 tahun 1981, tentang Pokok-pokok Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian, dinyatakan dicabut.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
