PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2004
TENTANG
PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHAP PERTAMA TAHUN 2004
SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Nomor 100
Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Nomor 638 Tahun 2003 telah menetapkan hari
Senin, tanggal 5 Juli 2004 sebagai hari dan tanggal pemungutan
suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap
Pertama Tahun 2004;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, ditetapkan bahwa pemungutan suara dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada
hari libur atau hari yang diliburkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan
hari pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahap Pertama Tahun 2004 sebagai hari yang diliburkan
dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang …
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4311);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN
SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHAP
PERTAMA TAHUN 2004 SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN.
PERTAMA : Hari Senin, tanggal 5 Juli 2004 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan
Umum sebagai hari dan tanggal pemungutan suara bagi Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Pertama, ataupun hari dan
tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum bagi
pemilihan lanjutan dan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003, dinyatakan sebagai hari yang
diliburkan.
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
3
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 57
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Nomor 100
Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Nomor 638 Tahun 2003 telah
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang …
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4311);
