KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 9
KEMUDAHAN ANGKUTAN LAUT Dalam penerapan peraturan-peraturan kepelabuhan kedua belah Pihak Penanda Tangan harus mengambil semua langkah-langkah yang diperlukan guna memberi kemudahan dan mendorong angkutan laut, guna menghindari perpanjangan waktu berlabuh yang tidak diperlukan, dan kalau mungkin mempercepat serta menyederhanakan prosedur kepabeanan dan formalitas lainnya yang harus dipatuhi di pelabuhan, serta mempermudah penggunaan instalasi pembuangan yang ada.
