KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 10
PENGAKUAN TIMBAL BALIK ATAS SURAT UKUR DAN DOKUMEN KAPAL LAINNYA (1) Masing-masing Pihak Penanda Tangan harus saling mengkui kebangsaan kapal berdasarkan surat pendaftaran yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan konversi internasional yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang dari kedua belah Pihak Penanda Tangan. (2) Masing-masing Pihak Penanda Tangan harus saling mengakui surat ukur dan dokumen kapal lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan konversi internasional yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang dari kedua belah Pihak Penanda Tangan.
