Pasal 4
(1) Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri dari :
Menteri pariwisata, Pos dan Telekomunikasi selaku Ketua;
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, selaku Sekretaris merangkap anggota;
Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai anggota;
Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai anggota;
Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamanan, sebagai anggota;
Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, sebagai anggota;
Seorang pakar ekonomi, sebngai anggota;
Seorang pakar hukum. sebagai anggota;
Seorang paker teknik telekomunikasi, sebagai anggota;
Seorang pakar sosial budaya, sebngai anggota. (2) Masa keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
